REFRENSI UNTUK TUGAS PRESENTASI
MATERI KULIAH FIQIH MUNAKAHAT
DOSEN PENGAMPU
Drs. Mahali M.S.I
PENGERTIAN IJAB DAN QOBUL
DI SUSUN OLEH
ZAINAL MUSTOFA
Jurusan: Syari’ah,prodi AS
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
NAHDLOTUL ULAMA
STAINU TEMANGGUNG
2014
Pengertian tentang ijab dan Qobul
Bismillahirrohmanirrokhim.....
Sebelum kita bahas lebih dalam mengenai ijab qobul dan hal-hal yang
berkaitan denganya,maka alangkah baiknya kita ketahui dulu apa itu akad ijab
dan qobul.
Akad
merupakan perjanjian yang dilakukan antara dua pihak yang akan melaksanakan
perkawinan yang diwujudkan dalam bentuk ijab dan qabul. Ijab yaitu pernyataan
dari pihak perempuan yang diwakili oleh wali, sedangkan qabul yaitu pernyataan
menerima keinginan dari pihak pertama untuk menerima maksud tersebut.
Pada hakikatnya ijab adalah suatu pernyataan dari perempuan untuk mengikatkan dirinya dengan seorang laki-laki untuk dijadikan sebagai suami yang sah, Sedangkan qabul adalah pernyataan menerima dengan sepenuh hati untuk menjadikan seorang perempuan tersebut menjadi istrinya yang sah.
Sebagai contoh ijab dari wali perempuan dengan ucapan “saya nikahkan engkau dengan anak saya yang bernama....dengan maskawin....”. Dan mempelai pria atau wakilnya menjawab dengan perkataan (Qobiltu nikakhaha) “saya terima nikahnya .....dengan maskawin.....(tunai/....)”.
Mengenai akad nikah yang berupa ijab dan qabul antara lelaki yang melamar dan wanita yang dilamar para ulama sepakat bahwa hal tersebut (ijab dan qabul) merupakan salah satu rukun dari pernikahan.
Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban bagi seseorang yang akan menikah untuk mengucapkan akad nikah yang berupa ijab yang dilakukan oleh wali dari pihak perempuan dan qabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya dengan ketentuan mempelai pria harus memberikan kuasa yang tegas dan secara tertulis bahwa ia (calon mempelai pria) mewakilkan akad pernikahannya pada wakilnya.
Dan perlu diketahui bahwa ijab dan qabul dalam sebuah perkawinan bukan hanya sekedar perjanjian yang bersifat keperdataan, akan tetapi lebih dari itu, yaitu suatu perjanjian yang kuat yang bukan hanya disaksikan oleh orang yang menghadirinya akan tetapi disaksikan oleh allah.
kemudian mengenai akad pernikahan memang tidak diatur dalam UU perkawinan, namun KHI secara jelas telah mengaturnya yaitu pada pasal 27, 28, dan 29 yang tentunya semuanya berdasarkan kitab-kitab fiqh yang ada.
Adapun rumusan pasal tersebut adalah:
Pasal 27
Ijab dan qabul antara wali dan mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu
Pasal 28
Akad nikah dilaksanakan secara sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan. Wali nikah dapat mewakilkan pada orang lain
Pasal 29
1) Yang berhak mengucapkan qabul adalah calon mempelai pria secara pribadi
2) Dalam hal tertentu ucapan qabul nikah dapat diwakilkan oleh pria lain dengan ketentuan mempelai pria memberi kuasa yang tegas secara tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria
3) Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakili, maka akad nikah tidak boleh dilangsungkan.
b. Lafaz yang digunakan dalam ijab qabul
diperbolehkan menggunakan lafal al-hibah dengan syarat harus disertai dengan penyebutan maskawin. Dan beliau berpendapat bahwa selain lafal-lafal tersebut maka akad dihukumi tidak sah.
Sementara itu, Imam Syafi’i berpendapat redaksi akad harus menggunakan lafal al-tazwij dan al-nikah serta lafal-lafal bentukannya saja, selain dari kedua lafal tersebut maka akad nikah dianggap tidak sah.
Selain itu mazhab Imamiyah mengatakan bahwa ijab harus menggunakan lafal zawwajtu atau ankahtu dan harus dalam bentuk madhi, akad tidak diperbolehkan menggunakan lafal selain bentuk madhi karena inilah yang memberi kepastian.
Dalam hal pelaksanaan akad ulama Imamiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah mensyaratkan kesegeraan dalam melaksanakannya, maksudnya qabul harus dilakukan segera setelah ijab dan tidak terpisah (dengan perkataan lain).
Sementara itu Imam Malik berpendapat bahwa pemisahan yang sekedarnya tetap diperbolehkan, seperti dipisahkan oleh khutbah nikah yang pendek dan sejenisnya.
Dan perlu diketahui bahwa berdasarkan hukum asalnya ijab itu datangnya dari pihak perempuan sedangkan qabul datangnya dari pihak laki-laki, andaikata qabul didahulukan di mana pengantin laki-laki yang mengatakan pada wali dan wali menjawab atau menerima pernyataan tersebut (qabul) Imamiyah dan mazhab tiga lainnya menyatakan sah, sedangkan Imam Hambali mengatakan tidak sah.
c. Syarat Bagi Kedua Pihak Yang Melakukan Akad Nikah
Ulama sepakat mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan melaksanakan suatu akad pernikahan yaitu: berakal dan baligh, selain itu disyaratkan pula bahwa kedua mempelai harus terlepas dari keadaan-keadaan yang membuat keduanya diharamkan untuk menikah, baik karena disebabkan oleh adanya hubungan keluarga maupun hubungan lainnya, baik yang bersifat permanen atau sementara.
Syarat yang selanjutnya yaitu dalam melakukan akad harus pasti dan jelas orangnya, dan syarat yang terakhir ulama sepakat tidak diperbolehkan adanya paksaan dalam melaksanakan akad, kecuali Imam Hanafi yang memperbolehkan adanya paksaan dalam melakukan akad.
Pada hakikatnya ijab adalah suatu pernyataan dari perempuan untuk mengikatkan dirinya dengan seorang laki-laki untuk dijadikan sebagai suami yang sah, Sedangkan qabul adalah pernyataan menerima dengan sepenuh hati untuk menjadikan seorang perempuan tersebut menjadi istrinya yang sah.
Sebagai contoh ijab dari wali perempuan dengan ucapan “saya nikahkan engkau dengan anak saya yang bernama....dengan maskawin....”. Dan mempelai pria atau wakilnya menjawab dengan perkataan (Qobiltu nikakhaha) “saya terima nikahnya .....dengan maskawin.....(tunai/....)”.
Mengenai akad nikah yang berupa ijab dan qabul antara lelaki yang melamar dan wanita yang dilamar para ulama sepakat bahwa hal tersebut (ijab dan qabul) merupakan salah satu rukun dari pernikahan.
Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban bagi seseorang yang akan menikah untuk mengucapkan akad nikah yang berupa ijab yang dilakukan oleh wali dari pihak perempuan dan qabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya dengan ketentuan mempelai pria harus memberikan kuasa yang tegas dan secara tertulis bahwa ia (calon mempelai pria) mewakilkan akad pernikahannya pada wakilnya.
Dan perlu diketahui bahwa ijab dan qabul dalam sebuah perkawinan bukan hanya sekedar perjanjian yang bersifat keperdataan, akan tetapi lebih dari itu, yaitu suatu perjanjian yang kuat yang bukan hanya disaksikan oleh orang yang menghadirinya akan tetapi disaksikan oleh allah.
kemudian mengenai akad pernikahan memang tidak diatur dalam UU perkawinan, namun KHI secara jelas telah mengaturnya yaitu pada pasal 27, 28, dan 29 yang tentunya semuanya berdasarkan kitab-kitab fiqh yang ada.
Adapun rumusan pasal tersebut adalah:
Pasal 27
Ijab dan qabul antara wali dan mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu
Pasal 28
Akad nikah dilaksanakan secara sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan. Wali nikah dapat mewakilkan pada orang lain
Pasal 29
1) Yang berhak mengucapkan qabul adalah calon mempelai pria secara pribadi
2) Dalam hal tertentu ucapan qabul nikah dapat diwakilkan oleh pria lain dengan ketentuan mempelai pria memberi kuasa yang tegas secara tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria
3) Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakili, maka akad nikah tidak boleh dilangsungkan.
b. Lafaz yang digunakan dalam ijab qabul
diperbolehkan menggunakan lafal al-hibah dengan syarat harus disertai dengan penyebutan maskawin. Dan beliau berpendapat bahwa selain lafal-lafal tersebut maka akad dihukumi tidak sah.
Sementara itu, Imam Syafi’i berpendapat redaksi akad harus menggunakan lafal al-tazwij dan al-nikah serta lafal-lafal bentukannya saja, selain dari kedua lafal tersebut maka akad nikah dianggap tidak sah.
Selain itu mazhab Imamiyah mengatakan bahwa ijab harus menggunakan lafal zawwajtu atau ankahtu dan harus dalam bentuk madhi, akad tidak diperbolehkan menggunakan lafal selain bentuk madhi karena inilah yang memberi kepastian.
Dalam hal pelaksanaan akad ulama Imamiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah mensyaratkan kesegeraan dalam melaksanakannya, maksudnya qabul harus dilakukan segera setelah ijab dan tidak terpisah (dengan perkataan lain).
Sementara itu Imam Malik berpendapat bahwa pemisahan yang sekedarnya tetap diperbolehkan, seperti dipisahkan oleh khutbah nikah yang pendek dan sejenisnya.
Dan perlu diketahui bahwa berdasarkan hukum asalnya ijab itu datangnya dari pihak perempuan sedangkan qabul datangnya dari pihak laki-laki, andaikata qabul didahulukan di mana pengantin laki-laki yang mengatakan pada wali dan wali menjawab atau menerima pernyataan tersebut (qabul) Imamiyah dan mazhab tiga lainnya menyatakan sah, sedangkan Imam Hambali mengatakan tidak sah.
c. Syarat Bagi Kedua Pihak Yang Melakukan Akad Nikah
Ulama sepakat mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan melaksanakan suatu akad pernikahan yaitu: berakal dan baligh, selain itu disyaratkan pula bahwa kedua mempelai harus terlepas dari keadaan-keadaan yang membuat keduanya diharamkan untuk menikah, baik karena disebabkan oleh adanya hubungan keluarga maupun hubungan lainnya, baik yang bersifat permanen atau sementara.
Syarat yang selanjutnya yaitu dalam melakukan akad harus pasti dan jelas orangnya, dan syarat yang terakhir ulama sepakat tidak diperbolehkan adanya paksaan dalam melaksanakan akad, kecuali Imam Hanafi yang memperbolehkan adanya paksaan dalam melakukan akad.
Syarat dan Ucapan Ijab Qabul Dalam Aqad Pernikahan
- Kedua belah pihak sudah tamyiz (bisa membedakan benar dan salah). Bila salah satu pihak ada yang gila atau masih kecil, maka pernikahan dinyatakan tidak sah.
- Ijab Qabulnya dalam satu majelis. Yaitu ketika mengucapkan ijab qabul tidak boleh diselingi dengan kata-kata lain, atau menurut adat dianggap ada penyelingan yang menghalangi peristiwa ijab dan qabul.
- Hendaknya ucapan qabul tidak menyalahi ucapan ijab, kecuali kalau lebih baik dari ucapan ijabnya sendiri yang menunjukkan pernyataan persetujuannya lebih tegas. Misalnya, jika pengijab mengucapkan:"Aku kawinkan kamu dengan anak perempuanku si Anu dengan mahar Rp.100,- lalu qabul menyambut:"Aku terima nikahnya dengan Rp.200,- maka nikahnya sah, sebab qabulnya memuat hal yang lebih baik (lebih tinggi nilainya) dari yang dinyatakan pengijab.
- Pihak-pihak yang melakukan aqad harus dapat mendengarkan pernyataan masing-masingnya dengan kalimat yang maksudnya menyatakan terjadinya pelaksanaan aqad nikah, sekalipun kata-katanya ada yang tidak dapat dipahami, karena yang dipertimbangkan di sini ialah maksud dan niat, bukan mengerti setiap kata-kata yang dinyatakan dalam ijab dan qabul.
Kata-Kata Dalam Ijab Qabul
- Dalam ijab qabul haruslah dipergunakan kata-kata yang dapat dipahami oleh masing-masing pihak yang melakukan aqad nikah sebagai menyatakan kemauan yang timbul dari kedua belah pihak untuk nikah, dan tidak boleh menggunakan kata-kata yang samar atau kabur. Ibnu Taimiyah mengatakan : Aqad nikah, ijab qabulnya boleh dilakukan dengan bahasa, kata-kata atau perbuatan apa saja yang oleh masyarakat umumnya dianggap sudah menyatakan terjadinya nikah. Para ahli fikih pun sependapat bahwa di dalam qabul boleh digunakan kata-kata dan bahasa apa saja, tidak terikat kepada suatu bahasa atau kata khusus, asalkan kata-kata itu dapat menyatakan rasa ridha dan setuju, misalnya: saya terima, saya setuju, saya laksanakan dan sebaginya.
- Adapun ijab, maka para ulama sepakat boleh dengan menggunakan kata-kata nikah dan tazwij, atau pecahan dari kedua kata tersebut, seperti: Zawwajtuka, ankahtuka, yang keduanya secara jelas menyatakan kawinl
- Mengenai ijab qabul bukan dengan bahasa Arab, para ahli fikih sependapat ijab qabul boleh dilakukan dengan bahasa selain Arab, asalkan memang pihak-pihak yang beraqad baik semua atau salah satunya tidak tahu bahasa Arab.
- Ijab qabulnya orang bisu. Ijab qabul orang bisu sah dengan isyaratnya, bilamana dapat dimengerti, sebagaimana halnya dengan aqad jual belinya yang sah dengan jalan isyaratnya, karena isyarat itu mempunyai makna yang dapat dimengerti. Tetapi kalau salah satu pihaknya tidak memahami isyaratnya, ijab qabulnya tidak sah, sebab yang melakukan ijab qabul hanyalah antara dua orang yang bersangkutan itu saja.
- Ijab qabulnya orang gaib (tidak hadir). Jika salah seorang dari pasangan pengantin tidak ada tetapi tetap mau melanjutkan aqad nikahnya, maka wajiblah ia mengirim wakilnya atau menulis surat kepada pihak lainnya meminta diaqadnikahkan , dan pihak yang lain ini jika bersedia menerima, hendaklah menghadirkan para saksi dan membacakan isi suratnya kepada mereka, atau menunjukkan wakilnya kepada mereka dan mempersaksikan kepada mereka di dalam majlisnya bahwa aqad nikahnya telah diterimanya. Dengan demikian qabulnya dianggap masih dalam satu majelis.
Ucapan Ijab Qabul Harus Mutlak
Para ahli
fikih mensyaratkan hendaknya ucapan yang dipergunakan di dalam ijab qabul
bersifat mutlak, tidak diembel-embeli dengan sesuatu syarat, misalnya pengijab
mengatakan : "Aku
kawinkan putriku dengan kamu." lalu penerimanya menjawab: "Saya terima." Maka ijab qabul seperti ini namanya bersifat
mutlak, hukumnya menjadi sah, yang selanjutnya mempunyai akibat-akibat
hukum.
Jenis ijab
qabul yang membuat aqad nikah menjadi tidak sah, diantaranya:
- Ijab qabul diembel-embeli dengan suatu syarat. Yaitu bahwa pernikahannya dihubung-hubungkan dengan sesuatu syarat lain, umpamanya peminang mengatakan:"Kalau saya sudah dapat pekerjaan, puteri bapak saya kawin." Lalu ayahnya menjawab:"Saya terima." Jenis aqad nikah seperti ini tidak sah, sebab pernikahannya dihubungkan dengan sesuatu yang akan terjadi yang boleh jadi tidak terwujud, Tetapi jika aqad nikahnya dikaitkan dengan sesuatu yang dapat terwujud seketika itu juga, maka aqad nikahnya sah; umpamanya peminang mengatakan:" Jika puteri bapak umurnya sudah 20 tahun, saya kawini dia." Lalu bapaknya menjawab;"Saya terima," Dan ketika itu anaknya memang benar-benar sudah berumur 20 tahun. Begitu juga misalnya puterinya mengatakan:"Kalau ayah setuju, saya mau kawin dengan kamu." Lalu laki-lakinya menjawab:" Saya terima." dan ayahnya yang ada di majlisnya mengatakan :"Saya terima."
- Ijab qabul yang dikaitkan dengan waktu akan datang. Contohnya: peminang berkata: "Saya kawini puteri bapak besok atau bulan depan." Lalu ayahnya menjawab:"Saya terima." Ijab qabul dengan ucapan seperti ini tidak sah, baik ketika itu maupun kelak setelah tibanya waktu yang ditentukan itu. Sebab mengaitkan dengan waktu akan datang berarti meniadakan ijab qabul yang memberikan hak (kekuasaan) menikmati seketika itu dari pasangan yang mengadakan aqad nikah.
- Aqad nikah sementara waktu. Jika aqad nikah dinyatakan untuk sebulan atau lebih atau kurang, maka pernikahannya tidak sah, sebab kawin itu dimaksudkan untuk hidup bergaul secara langgeng guna mendapatkan anak, memelihara keturunan dan mendidik mereka. Karena itu para ahli fikih menyatakan bahwa kawin mut'ah (sementara) dan kawin cina buta (tahlil) tidak sah. Karena yang pertama bermaksud untuk bersenang-senang semata, sedang yang kedua bermaksud untuk menghalalkan bekas suami perempuan tadi dapat kembali kawin dengannya.
Wallahu a’lam bi showab.....
Sumber: Fikih Sunnah
6, Sayyid Sabiq. Telah di edit untuk keselarasan sebagai bahan
refrensi untuk DISKUSI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar